androidvodic.com

KPK Lengkapi Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti dari Petinggi Summarecon Agung - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti tambahan dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Upaya tersebut dilakukan KPK usai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Yogyakarta, Jumat (10/6/2022).

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Ali mengatakan bukti-bukti dimaksud antara lain berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta.

Baca juga: KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti soal Penerbitan IMB dari Kantor Wali Kota Yogyakarta

Bukti-bukti ini akan dianalisa serta disita untuk melengkapi perkas berkara penyidikan para tersangka.

"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," katanya.

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon Agung Terkait Kasus Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022. 

Baca juga: Sri Sultan HB X : Haryadi Melanggar Pakta Integritas yang Ditandatangani Usai Dilantik

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu. 

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat