androidvodic.com

Hati-hati Modus Penipuan, Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti agar Tak Tertipu - News

News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pemanggilan CPNS pengganti.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Hal ini tak jarang dijadikan kesempatan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus pemanggilan CPNS pengganti.

Oknum tersebut melakukan penipuan dengan mengirim chat, menelepon atau bahkan mengirim surat secara langsung dan mengatasnamakan instansi pemerintah terkait CPNS pengganti.

BKN menerangkan, jika masyarakat mendapati yang demikian, maka diharapkan untuk berhati-hati.

Pasalnya, pemanggilan CPNS pengganti, sama dengan CPNS pada umumnya, yakni diumumkan secara resmi di portal instansi yang dilamar.

Tak hanya itu, untuk proses penetapan NIPnya pun, CPNS pengganti juga melalui tahapan yang sama dengan CPNS lainnya.

Agar terhindar dari penipun, masyarakat perlu mengenali proses Pemanggilan CPNS Pengganti, yakni sebagai berikut.

Baca juga: Kabar Baik CPNS Kemenhub 2021, Pemanggilan Peserta Lolos Dilakukan 9 Juni 2022

Baca juga: BKN Perketat Seleksi CPNS dan PPPK untuk Hindari Kecurangan, Ini Prosedur Tambahan Tes CAT

Proses Pemanggilan CPNS Pengganti

  1. Pemanggilan CPNS pengganti, sama dengan CPNS pada umumnya, yakni diumumkan secara resmi di portal instansi yang dilamar.
  2. Pada proses penetapan NIP, CPNS penganti juga melalui tahapan yang sama dengan CPNS lainnya.
  3. Informasi orientasi CPNS diumumkan di portal instansi yang dilamar.
  4. Penyerahan SK CPNS dilakukan secara terbuka dan bersifat seremonial
  5. Selanjutnya, penjadwalan Pelatihan Dasar CPNS (Latsar) dilaksanakan oleh Biro SDM atau Kepegawaian di instansi masing-masing.
  6. Pelaksanaan Latsar CPNS oleh instansi ini diatur dalam Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS.
  7. Pembiayaan Program Pelatihan Dasar CPNS dibebankan pada anggaran instansi pemerintah terkait. Jadi, Latsar CPNS tidak dipungut biaya.

Tips Menghindari Penipuan

  • Pastikan informasi yang didapat berasal dari portal resmi pemerintah
  • Tidak tergoda oleh proses instan
  • Pahami prosedur
  • Be smart

Baca juga: Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Prosedur dan Ketentuan CPNS yang Mengundurkan Diri

BKN melalui siaran persnya menyatakan, telah ada aturan tentang ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat