Legislator PKS Sampaikan Interupsi, Pimpinan DPR Ingatkan Mikrofon Otomatis Mati Setelah Lima Menit - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Slamet diingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikrofon di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR akan otomatis mati setelah lima menit.
Hal itu terjadi saat Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna, Selasa (14/6/2022).
Sebelum menyampaikan interupsi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus sebagai pimpinan rapat mengingatkan anggota dewan bahwa mikrofon akan mati setelah lima menit.
Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mikrofon dalam Rapat Paripurna, seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
"Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat bahwa sistem mik kita, sound system kita apabila berbicara lebih dari lima menit otomatis mati," kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Oleh karena itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikrofon di dalam Ruang Paripurna dirancang mati otomatis setelah lima menit.
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.
Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
Baca juga: Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
"Jadi bukan dimatikan. Untuk ini tolong dipahami dan disadari betul sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam," ujar Lodewijk.
Adapun, dalam interupsinya, Slamet menyoroti penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak.
Terkini Lainnya
Anggota DPR RI Fraksi PKS Slamet diingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikrofon di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR akan otomatis mati
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah