androidvodic.com

Bareskrim Polri Telusuri Pengedit Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bareskrim Polri menelusuri pengedit atau pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus itu nantinya bakal ditangani tim penyidik siber Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa kasus penyebaran foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi baru dilaporkan ke Bareskrim, Senin (20/6/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2.

Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.

"Ini kan laporannya baru masuk, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Apakah ini penyidik siber, nanti itu pasti akan ditindaklanjuti," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Buntut Sebar Foto Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun begitu, Gatot masih enggan merinci terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Adapun kasus itu masih tengah didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Tunggu perkembangan saja. Nah tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dilaporkan atas penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini, pelaporan dibuat di Bareskrim Polri.

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Sudah Ada Laporan Kasus yang Sama, Polda Metro Jaya Tolak Pihak yang Polisikan Meme Stupa Jokowi

Dalam kasus ini, kata Gatot, memang ada laporan juga yang didaftarkan di Polda Metro Jaya.

Nantinya, Polri bakal berkoordinasi agar kasus tersebut penanganannya menjadi satu.

"Nanti laporan ini kan orangnya beda, satunya nanti sama Bareskrim koordinasi dengan Polda Metro. Apakah yang di Polda Metro akan ditarik ke Mabes? Karena kan kalau dua laporan yang sama itu kan biasanya dijadiin satu penanganannya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat