androidvodic.com

Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan - News

News - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini.

Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.

Gaji ke-13 akan diberikan pada ASN Pusat dan Daerah serta Pensiunan PNS.

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung dari gaji pokok dan tunjangannya, dikutip dari laman Instagram @kemenkeuri.

Berikut ini rinciannya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

Besaran Gaji ke-13

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang Gaji ke-13 PNS. (News)

Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yaitu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

4. Anggota: Rp18.340.000

Baca juga: PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat