Apakah Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 34 Dapat SMS? Ini Penjelasannya - News
News - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 telah ditutup pada Selasa (28/6/2022).
Apabila pada dashboard prakerja muncul status "Dalam Proses Seleksi", artinya Manajemen Pelaksana sedang melakukan seleksi.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjut di Tahun 2023, Jokowi: Anggaran Sudah Disiapkan
Apakah Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 34 Dapat SMS?
Ya, bagi masyarakat yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan SMS melalui nomor telepon yang didaftarkan.
Selain melalui SMS, pengumuman hasil seleksi dapat dicek melalui dashboard akun masing-masing peserta di www.prakerja.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34
Pada saat tanggal pengumuman, login ke akun lalu cek dashboard.
Jika lolos seleksi Gelombang, akan mendapatkan notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.
Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun Prakerja.
Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia
3. Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama
4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan
Terkini Lainnya
Kartu PraKerja
Kartu Prakerja Gelombang 34 telah ditutup pada Selasa, (28/6/2022). Apakah peserta yang lolos akan mendapatkan SMS?
Kartu PraKerja
BERITA REKOMENDASI
Kartu Prakerja Gelombang 68 akan Ditutup Senin Besok
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila