Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Partai Buruh: Itu Melanggar Hak Asasi Manusia - News
Laporan Reporter News, Naufal Lanten
News, JAKARTA - Partai Buruh bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak pemberlakukan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplkasi PeduliLindungi.
“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa menteri seenaknya membuat aturan dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Said Iqbal menilai mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa rakyat. Sedangkan, sambung dia, pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan.
“Tapi kalau itu menjadi melanggar hak, apalagi beli minyak goreng negara macam apa ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pembeliannya menggunajan aplikasi PeduliLindungi.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) adalah sebanyak 10 kg per hari per orang.
"Perhitungan pembatasan 10 kg per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekira 1 liter per harinya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima News, Rabu (29/6/2022).
Terkini Lainnya
Minyak Goreng Curah
Partai Buruh menolak pemberlakukan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplkasi PeduliLindungi.
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Minyak Goreng Curah
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara