androidvodic.com

Ini Persyaratan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Pada 17 Juli Mendatang - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan aturan perjalanan luar negeri yang akan diterapkan pada 17 Juli mendatang.

Dalam peraturan perjalanan luar negeri, yaitu dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022. Di dalam aturan ini, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi dosis kedua.

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen

Lebih lanjut upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pada seluruh titik masuk.

Untuk yang hendak bepergian keluar negeri khusus WNI usia 18 tahun ke atas negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga

"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (14/7/2022).

Ia pun menekankan peraturan ini akan diberlakukan pada 17 Juli mendatang.
Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik. 

Baca juga: Dorong Cakupan Booster, Pemerintah Siapkan 70 Titik Sentra Vaksin Covid-19 di Jabodetabek

"Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster anda," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat