androidvodic.com

Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini saat Hendak Ditangkap KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua itu diduga kabur ke negara tetangga yakni Papua Nugini.

Mulanya, Ricky Ham Pagawak dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu

Namun, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu mangkir tanpa memberikan argumentasi hukum yang sah.

Atas dasar itu, penyidik KPK menilai perbuatan Ricky Ham Pagawak merupakan bentuk perlawanan.

Kemudian, KPK berusaha menjemput paksa Ricky Ham Pagawak, tapi tim penyidik tak berhasil menemukan keberadaannya.

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang oleh Sarana Jaya, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

KPK mengimbau Ricky agar bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

Jika Ricky masih bandel, lembaga antirasuah tak segan-segan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Ali turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky supaya bisa segera menginformasikan hal tersebut kepada KPK maupun kepolisian.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan," kata Ali.

Ia berharap Ricky bisa secepatnya ditangkap. Hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi Ricky.

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat