androidvodic.com

Bareskrim Dalami Kasus Wikipedia Irjen Fadil Imran Disunting Pernah Terima Suap dari Ferdy Sambo - News

News, JAKARTA - Kepolisian RI mendalami kasus penyunting anonim di Wikipedia yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang didalami oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Ya, didalami oleh siber dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait pendalaman yang dilakukan oleh Polri. Termasuk, ihwal siapa pelaku penyunting Wikipedia tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting anonim di Wikipedia yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan hal tersebut bisa menimbulkan opini publik dan informasi yang liar.

"Ini sangat-sangat enggak baik, enggak bagus. Ini informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas," kata Fonda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Tuding Irjen Fadil Imran Terima Suap dari Ferdy Sambo, Penyunting di Wikipedia Dipolisikan

Menurut Fonda, awalnya ia mengetahui hal tersebut dari sebuah akun Twitter pada 23 Juli 2022 lalu.

Kemudian, pada malamnya ada beberapa poin yang disunting oleh penyunting, yakni soal Irjen Fadil Imran diduga menerima suap agar tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Fonda berharap agar Wikipedia melakukan konfirmasi ketika ada pengajuan permohonan perubahan data.

"Saya berharap editor dari Wikipedia nanti bilamana ada pengajuan permohonan perubahan data mohon dikonfirmasi dulu atau menanyakan data terkait yang akan merubah merubah data tersebut dalam Wikipedia," ucapnya.

Atas hal itu, Sahabat Polisi pun melaporkan penyunting tersebut dengan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat