androidvodic.com

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 Meningkat Jadi 74,43 - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KPI Pusat) mencatat angka nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi (KIP Litdok), Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa ada kenaikan IKIP pada tahun ini dari sebelumnya 71,37 menjadi 74,43.

Meski meningkat, Ia menambahkan angka tersebut menunjukan tren posisi sedang. Adapun kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus, di antaranya dimensi politik, ekonomi, dan hukum.

"Masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum," kata Rospita Vici Paulyn dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta, Jumat (29/7).

Vinci menjelaskan IKIP 2022 dilakukan oleh 306 informan ahli (IA) dari 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya informan ahli nasional dari unsur internal Komisioner KIP dan unsur eksternal. 

"Untuk penilaian IA gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen, dengan skor indeks 52,28,” ujarnya.

Sedangkan skor National Assessment Council (NAC) Forum yang digelar di Jakarta, 28 Juli 2022, adalah 73,84 dengan bobot 30 persen, dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43," lanjut dia.

Adapun metode pengumpulan nilai IKIP 2022 masih sama dengan tahun lalu, yakni melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KIP dan tim ahli pusat.

“Sementara tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang," ucap Vinci.

Baca juga: Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat, Ini Tahapan Seleksinya

Dia bilang, pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari sembilan orang, serta meliputi unsur Pemerintah Daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi. 

"Kemudian hasil penilaian kuesioner oleh sembilan IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan tim IKIP pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP provinsi," katanya.

Nantinya, hasil dari nilai final IKIP di 34 provinsi akan dibawa ke pembahasan NAC Forum. Melibatkan 10 IA nasional eksternal dan tujuh IA internal KIP, hngga dihasilkan nilai final IKIP nasional.

Berdasarkan hasil IKIP 2022 yang berada pada kisaran 60-79 itu masih berada pada posisi sedang, yaitu 74,43, namun meningkat dari tahun lalu sebesar 71,37.

Untuk diketahui, metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori, yaitu kategori nilai buruk sekali antara 0-39, kategori nilai buruk 40-59, kategori nilai sedang 60-79, kategori nilai baik 80-89, dan kategori baik sekali 90-100. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat