androidvodic.com

Pengamat Sebut Ada Potensi Tidak Adil hingga Konflik Internal Jika Kampanye di Kampus Diperbolehkan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin berpendapat akan ada banyak potensi di mana kampus berlaku tidak adil jika kampanye di kampus dilakukan.

Sebab, menurutnya kampus sendiri tentu pasti punya banyak pertimbangan.

Apalagi jika mengingat kampanye di kampus bisa dilakukan oleh capres pun caleg jika mendapat undangan dari pihak kampus.

“Banyak kampus yang akan tidak adil, karena pasti kampus pilih-pilih mana yang berpotensi menang. Mana yang ada dananya, mana yang menguntungkan,” ujar Ujang kepada Tribunnews, Jumat (29/7/2022).

Hal tersebut yang dirasa Ujang harus terus diwaspadai, sebab akan menjadi konflik dan persetuan internal kampus.

Sehingga, kampus harus siap untuk mengantisipasi hal-hal yang justru dirasa menuju perpecahan ini.

“Ini yang harus diwaspadai, kalau sudah seperti itu biasanya terjadi konflik dan perseteruan di internal kampus itu. Ini yang harus diantisipasi. Jangan sampai niat baik KPU itu untuk bisa berkampanye di kampus, malah buat perpecahan di kampus,” tegas Ujang.

Ujang sendiri menegaskan, wilayah kampus tidak lepas dari nuansa politik. Banyak pihak yang berpolitik di dalam kampus, dari dosen hingga mahasiswa.

Bagaimanapun, ada kebebasan berpolitik dalam wilayah akademik, dalam hal ini kampus. Berbeda dengan kalangan SD, SMP, dan SMA, kampus menjadi pengecualian. Selain itu, kamapanye di kampus pun dapat menjadi pembelajaran politik bagi mahasiswa.

Baca juga: Soal Kampanye di Kampus, Pengamat: Sah Saja tapi Syaratnya Harus Ketat

Diketahui wacana kampanye kampus muncul usai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah pertanyaannya apakah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari, Sabtu (23/7/2022) lalu.

Hasyim mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H terkait larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat