androidvodic.com

Komisi X DPR Sayangkan Kabar Ramainya Sekolah Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab - News

News, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyayangkan kabar ramainya sekolah negeri mewajibkan dan bahkan memaksa siswinya memakai jilbab.

Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni menilai, seharusnya sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan jilbab saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

"Sangat menyayangkan kejadian ini. Untuk sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang pemakaian jilbab untuk KBM," kata Ali saat dihubungi Tribun, Rabu (3/8/2022).

Legislator Partai Gerindra itu juga menyinggung, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Aturan itu sebelumnya diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2021, namun sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2021.

Ali menilai, aturan tersebut seharusnya perlu dibahas kembali, untuk mengantisipasi peristiwa tersebut terulang kembali.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Wakil Ketua DPRD DIY: Jangan Dibesar-besarkan

"Pernah terjadi di Padang, di Bantul dan beberapa daerah lain. Ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya, hendaknya pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab terhadap oknum guru yang melakukan hal ini," tandasnya.

Sekadar informasi, belakangan ramai diberitakan sekolah negeri memaksa siswinya untuk menggunakan jilbab.

Misalnya seperti dialami oleh seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, yang mengalami depresi usai dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya.

Menurut Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) siswi itu mengaku dipaksa memakai hijab sebagai salah satu bagian seragam wajib ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Yuliani, koordinator AMPPY selaku pendamping siswi menceritakan, peristiwa bermula ketika siswi tersebut menjalani hari pertama MPLS tanggal 18 Juli 2022. Siswi itu masuk seperti biasa tanpa mengenakan hijab.

Setelahnya, siswi berusia 16 tahun itu menerima pesan undangan panggilan ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) via WhatsApp.

"Kemudian tanggal 19 (Juli) menurut WA di saya ini, anak itu dipanggil di BP (BK) diinterogasi tiga guru BP. Bunyinya itu, kenapa enggak pakai hijab?" kata Yuli di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Sleman, Jumat (29/7).

Selain di Yogyakarta, kasus serupa terjadi di SMP Negeri kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan bulan Juli silam.

Siswi berinisial R (13), mengaku ditegur oleh gurunya lantaran tidak memakai jilbab.

Peneguran itu terjadi beberapa kali terhadap R.

"Cuman namanya anak kecil, dia tuh nangkepnya kok gue kayak dipaksa pakai kerudung di sekolah," kata kakak korban berinisial DN (24) saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Selasa (2/7/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat