KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim bepergian ke luar negeri.
Bukan hanya Adib, KPK turut mencegah tiga orang lainnya.
Mereka adalah eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, dan mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan.
KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan sejak Juni hingga Desember 2022."
'Yaitu BS (Budi Setiawan), AM (Adib Makarim), AB (Agus Budiarto), dan IM (Imam Kambali)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Ali mengatakan upaya pencegahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung,
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.
Kasus suap
KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.
Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.(*)
Terkini Lainnya
KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Komjen Pol. Drs. Agung Setya Imam Effendi, S.H., M.Si.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prabowo dan Presiden Serbia Bicara Peningkatan Kerja Sama Pertahanan, Ekonomi Hingga Politik
Tak Hanya Sebut T, Benny Rhamdani Ungkap 5 Sosok Lain di Balik Judi Online: Ada S, RS, hingga MN
Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya
BP2MI Minta Singapura Cegah Praktik Overcharging ke Pekerja Migran Indonesia
Belum Bahas Sosok Inisial T, Polisi Sebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Diperiksa Lagi 1 Agustus