KPK Ungkap Kode 'Apelnya Kroak' dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode "apelnya kroak" dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.
Sandi itu merupakan kode suap yang diserahkan Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko (TA) dengan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Jawa Timur Abdul Rachman (AR).
"Apelnya kroak" merujuk pada pemberian uang Rp895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar soal persetujuan restitusi pajak proyek tol Soker senilai Rp13,2 miliar yang diajukan JO tersebut selaku kontraktor.
Baca juga: KPK Sebut Transaksi Suap Kasus Restitusi Pajak Tol Soker Terjadi di Tepi Jalan Kantor APH Blok M
"TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak' di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Konstruksi kasus
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada KPP Pare, Jatim.
Ketiga tersangka yaitu Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT WIKA, dan PT PP selaku pemberi suap.
Kemudian Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, pihak swasta selaku penerima suap.
Asep menjelaskan, JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Soker terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat
Sekira Januari 2017, JO tersebut mengajukan adanya restitusi alias pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare senilai Rp13,2 miliar.
Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak JO dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sekira Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.
Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management Joint operation CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak.
Terkini Lainnya
Kode "apelnya kroak" dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun