androidvodic.com

KPK Dalami Dugaan Setoran Uang ke Eks Wali Kota Richard Lewat Ketua DPRD Ambon - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan.

Hal itu ditelusuri tim penyidik KPK saat memeriksa tujuh saksi di kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Senin (8/8/2022).

Adapun identitas tujuh saksi tersebut antara lain:

Ely Toisutta, Ketua DPRD Ambon; Martha Tanihaha, pemilik RM Sari Gurih; Everd H Kermite, Anggota DPRD Kota Ambon; Rolex Segfried De Fretes, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; Apries Gaspezs, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Izaac Jusak Said, Kepala UPTD Parkir; dan Wendy Pelupessy,CKepala Dinas Kesehatan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Selama 30 Hari

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).

Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat