androidvodic.com

Bukan Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Menduga Brigadir J Justru Ingin Lindungi Istri Ferdy Sambo - News

News - Keluarga menduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas lantaran ingin melindungi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dugaan ini disampaikan oleh bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak.

Menurutnya, dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J bertolak belakang dengan sifat yang dikenal selama ini oleh keluarga.

"Kami ini dari awal memang membantah anak kami itu orang yang melakukan pelecehan, karena kami tahu sifat anak kami."

"Justru dibilang anak kami melakukan pelecehan, jiwa kami semakin memberontak karena kami tahu sifat anak kami dari kecil, penyayang," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: FAKTA Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J: Peran hingga Ancaman Hukuman Mati

Hanya saja, terkait dugaan siapa yang mengancam Putri Candrawathi sehingga Brigadir J perlu untuk melindungi tidak dijelaskan oleh Roslin.

Perjalanan Pelaporan Brigadir J oleh Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual

Seperti diketahui, Brigadir J dilaporkan oleh Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). (Istimewa)

Seiring berjalannya waktu, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Hal ini mengartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana terkait laporan Putri Candrawathi.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Apresiasi Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Harusnya Demikian Juga untuk Kasus KM 50

Adapun pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama, yaitu pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat