KPK Resmikan Gedung Rupbasan di Cawang, Tempat Simpan Barang Sitaan dan Rampasan Koruptor - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (10/8/2022).
Gedung beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 255 Cawang ini tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.
Luas gedung Rupbasan di Cawang mencapai 7.381 meter persegi.
Gedung Rupbasan KPK memiliki 5 lantai, termasuk rooftop.
Di bagian depan gedung, terdapat logo dan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Rupbasan menjadi penting karena pertama ada amanat UU 19/2019 Pasal 6 huruf f. Salah satunya kita ingin tetap menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di lokasi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Pimpinan KPK Bakal Resmikan Gedung Rupbasan di Cawang Jakarta Timur, Besok
Selain kendaraan bermotor, gedung Rupbasan ini juga dipergunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury goods (tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian mewah).
Kata Firli Bahuri, KPK diamanatkan untuk meningkatkan pemulihan aset (asset recovery).
Pihaknya juga diminta untuk menjaga nilai jual benda sitaan dan barang rampasan.
Barang sitaan dan rampasan, disebut Firli Bahuri, nantinya bisa dilelang hingga dimusnahkan.
"Tugas pokok KPK dijabarkan dalam program strategi dan program prioritas KPK," katanya.
Baca juga: Rumah Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo di Manahan Jadi RUPBASAN Kelas 1 Solo
Berdirinya gedung Rupbasan KPK, kata Firli, tidak luput dari peran Presiden RI Joko Widodo.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Jokowi.
"Karena itu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Berdirinya gedung ini tak akan pernah terwujud kalau tidak ada respons dari pak Presiden Joko Widodo," ucap Firli.
Terkini Lainnya
KPK meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (10/8/2022).
5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi