androidvodic.com

LPSK Pastikan Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E telah Memenuhi Syarat - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) siang tadi.

Adapun kedatangan LPSK ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E.

Hasilnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan oleh Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin telah memenuhi syarat.

"Iya (memenuhi syarat, red)," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri tadi disertakan oleh beberapa pimpinan, termasuk dua Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi.

Dirinya menyatakan, tidak ikut serta dalam kedatangannya tersebut karena masih di luar kota.

Baca juga: Batal Periksa Bharada E di Mako Brimob, Komnas HAM: Masih dengan Assessment LPSK

"Tadi beliau (Edwin dan Achmadi, red) sampaikan hasil, apakah memenuhi syarat, mereka bilang memenuhi syarat, yaudah," ucapnya.

Dengan memenuhi syaratnya pengajuan Justice Collaborator tersebut maka kata dia, kini LPSK juga memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Hanya saja, keputusan tersebut harus tetap ditempuh melalui mekanisme rapat paripurna yang akan dilakukan oleh tujuh pimpinan LPSK dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat