androidvodic.com

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Pemindahan IKN Tak Boleh Terhenti karena Pergantian Kepemimpinan - News

News, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. 

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari ini Selasa (16/8/2022).

"Menuju Indonesia Emas tahun 2045, bangsa Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang mengandung peluang dan tantangan. Munculnya berbagai kecenderungan baru berskala global dengan daya dorong besar, menuntut watak politik yang lebih antisipatif dengan haluan berjangka panjang," kata Bambang Soesatyo.

Berangkat dari kenyataan seperti itu, Bambang Soesatyo mengatakan perlu ada pemikiran untuk mengingatkan, serta menunjukkan, peta jalan pembangunan yang lebih dapat diandalkan. 

Jalan pembangunan yang lebih menjamin ketahanan nasional, dengan kesanggupan untuk merealisasikan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Serta, jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan, termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menuturkan pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang 

Untuk mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang 13 berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional. 

"Dibutuhkan haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan," ujarnya. 

Selain itu, Bambang Soesatyo juga menyebut pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi. 

Baca juga: Amankan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ribuan Pasukan Gabungan Bersiaga di Gedung DPR RI

Untuk itu, pembentukan haluan negara yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

"Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR," katanya.

"Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045," pungkas Bambang Soesatyo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat