Memahami Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari Segala Aspek Kehidupan - News
News - Untuk menyambut HUT ke-77 RI ada baiknya mengetahui lebih dulu apa itu makna proklamasi kemerdekaan.
Proklamasi kemerdekaan ditandai oleh Presiden Soekarno yang memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Presiden Soekarno membacakan naskan proklamasi di rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Peristiwa tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih satu jam, namun telah berhasil membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan memiliki makna yang sangat berarti bagi masyarakat Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga dapat dijadikan sebagai tonggak pembaruan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek kehidupan.
Baca juga: Deretan Peristiwa Penting Tahun 1945 Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI
Dikutip dari Kemdikbud, makna proklamasi kemederkaan dapat ditemui pada aspek berikut:
Politik
Dalam aspek politik, tentunya Indonesia memiliki kedaulatan rakyat yaitu pengakuan dari segenap rakyat Indonesia.
Kedaulatan tersebut menjelaskan bahwa pemerintahan Indonesia sebagai kekuasaan pemerintahan tertinggi dan terlepas dari segala bentuk penjajahan.
Sosial
Segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia.
Selain itu, semua warga Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.
Persamaan tersebut dibuktikan dengan tidak adanya diskriminasi pada perbedaan suku, agama, dan sebagainya.
Baca juga: Contoh Teks Pidato tentang Hari Kemerdekaan HUT ke-77 RI
Terkini Lainnya
HUT Kemerdekaan RI
Apa makna proklamasi kemerdekaan Indonesia? Simak penjelasannya secara lengkap dalam berbagai aspek, mulai dari aspek politik hingga kebudayaan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila