androidvodic.com

Tanggapi Kesehatan Jiwa Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Hukum Jangan Ditipu Kepura-puraan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kepolisian RI diminta untuk tidak tertipu dengan temuan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut mengalami masalah kesehatan jiwa.

Adapun hal ini merupakan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya harus menegakan keadilan seadil-adilnya.

Sebaliknya, penyidik diminta tak terpedaya dengan anggapan Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan. Jangan hukum ditipu dengan kepura puraan apalagi dengan cara obstruction of justice," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Kamaruddin meminta LPSK memeriksa dugaan masalah kesehatan Putri Candrawathi dengan dokter psikiater. Menurutnya, pengakuan itu harus diperiksa lebih mendalami oleh pihak yang berkompeten.

"Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya diberikan. Misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia. Daripada berpura pura terus nanti masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca juga: Pengacara Bharada E Peragakan Posisi Tangan Brigadir J saat Ditembak, 3 atau 4 Peluru Dimuntahkan

Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat