androidvodic.com

BREAKING NEWS Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J - News

News - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.

Namun, untuk pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi, masih akan disampaikan nanti oleh penyidik.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," tukas Agung.

Baca juga: Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ke Polisi, Kamaruddin Minta Kuasa ke Keluarga Brigadir J

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, ada enam anggota Polri patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

Dalam waktu dekat, keenam polisi itu akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Satu FS, kedua BJP (Brigjen Pol) HK. ketiga KBP AMP, keempat AKBP AR, kelima Kompol DW, dan keenam Kompol CP. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Agung.

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat