CCTV Vital di Kasus Tewasnya Brigadir J Ditemukan, Ungkap Situasi Sebelum hingga Sesudah Insiden - News
News - Tim khusus (Timsus) Polri menyampaikan perkembangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Terbaru, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai terangka.
Timsus juga menyatakan telah menemukan CCTV vital di kasus ini.
CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting.
Yakni menggambarkan situasi sebelum hingga sesudah insiden di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan.
"CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren tiga berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Temuan CCTV tersebut juga menjadi pertimbangan PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan PC jadi tersangka, timsus juga telah melakukan pemeriksaan pada istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.
"Dengan sejumlah tindakan peyidik, dari hasil penyidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan."
"Tadi sudah disampaikan oleh bapak ketua tim bahwa ibu PC ditetapkan sebagai tersangka."
"Sebeneranya yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin juga diperiksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter," kata Andi.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka ke lima di Kasus Tewasnya Brigadir J
Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini total tersangka tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Polri menyatakan telah menemukan CCTV krusial dan vital di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Seorang Wartawan Berteriak Terhimpit Aksi Saling Dorong
Cuaca Besok - BMKG: Hujan Deras Berpotensi Guyur Lampung dan 15 Wilayah Lain pada 12 Juli 2024
Elite PDIP Sebut Jokowi Cetak Sejarah Jadi Presiden yang Gencar Majukan Keluarga ke Politik Aktif
Polri Masih Pelajari Putusan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Terima Salinan
Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan