androidvodic.com

Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri - News

News, JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait tindak pidana Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan, Jumat (19/8/2022).

Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan 6 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 Ferdi Sambo karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Jumat.

Kemdian penyidik telah melakukan pemerksaan mendalam maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak piidana menghalangi penyidikan (FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP)

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim.” Ucap Agung Budi.

Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua:

1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J

Baca juga: IPW Sebut Oknum Anggota Polri Geng Ferdy Sambo Adalah Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang

Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat