Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo - News
News - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Izin Istirahat 7 Hari Buat Agenda Pemeriksaan Batal, Bareskrim Polri Lakukan Ini
Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati
Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.
(News, Widya) (Kompas.com, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara) (KompasTV, Ninuk Cucu Suwanti)
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Ini penjelasannya.
Data Bansos Aman dari Peretasan, Mensos Risma Mohon kepada Hacker: Ini untuk Melayani Orang Miskin
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO PKB-PDIP Buka Peluang Duet Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta 2024
Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan
Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah
Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas