BREAKING NEWS: Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani M.Si Terjaring OTT KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung.
Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani M.Si.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujarnya.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK, 2 Ruangan Dinas Kominfo Langsung Disegel
KPK belum menjelaskan siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk perkara yang diduga terjadi.
Ali mengatakan para pihak yang terjaring OTT sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Terkini Lainnya
Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani M.Si.
Jokowi Sambut Kunjungan Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb
BERITA REKOMENDASI
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara