androidvodic.com

Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Tapi Tersangka Pembunuhan, Eks Kompolnas: Tak Bisa Diterima Akal Sehat - News

News - Eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser menganggap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kelainan jiwa.

Sehingga, Nasser mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam yang justru kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Orang seperti ini (Ferdy Sambo) ada kelainan jiwa dan sebagainya masa bisa menjadi pimpinan tertinggi polisinya polisi (Kadiv Propam). Itu nggak bisa diterima oleh akal sehat."

"Pasti ada sesuatu. Ada something wrong," kata Nasser dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (21/8/2022).

Nasser menduga pengangkatan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam berdasarkan subjektivitas dan menurut kedekatan relasi kuasa.

Pernyataan Nasser ini pun bukan tanpa alasan.

Baca juga: Ini 3 Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, saat dirinya menjabat komisioner Kompolnas, ia memiliki catatan terhadap rekam jejak Ferdy Sambo.

"Selama saya menjadi (komisioner) Kompolnas, saya punya catatan. Dulu waktu menjadi Wadikrimum Polda Metro Jaya, beberapa kali saya mengeluh kepada Pak Krisna Murti sebagai Dirkrimum (Polda Metro Jaya) tentang beliau (Ferdy Sambo)," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasser menduga kenaikan pangkat Ferdy Sambo ini lantaran adanya upeti yang diterima oleh oknum polisi di dalam tubuh Polri.

"Coba diperiksa baik-baik, bagaimana dia bisa naik pangkat. Bagaimana dia bisa mencapai karier seperti ini?" ujarnya.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (News/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022) melalui konferensi pers di Mabes Polri.

Dikutip dari Tribunnews, Agus mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki peran sebagai pemberi perintah penembakan serta membuat skenario rekayasa kronologi peristiwa.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya.

Baca juga: Bharada E Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Dapat Perintah dari Ferdy Sambo di Menit Terakhir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat