Babak Baru, KPK Undang LPSK Soal Dugaan Suap 2 Amplop Coklat dari Ferdy Sambo - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang LPSK menyoal kasus yang menyeret Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir j.
Undangan pada LPSK itu terkait dugaan suap 2 amplop coklat diduga dari Ferdy Sambo untuk staf LPSK.
Laporan dugaan suap 2 amplop coklat pada staf LPSK ini dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Tak tanggung-tanggung saat membuat laporan, TAMPAK langsung buat tiga laporan sekaligus semuanya soal dugaan suap yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Kini babak baru kasus dugaan suap itu dimulai.
Satu minggu setelah dilaporkan, KPK langsung mengundang LPSK meminta klarifikasi.
KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal undangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Undangan dimaksud terkait permintaan keterangan keterangan ihwal pemberian amplop berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Ali bilang, KPK memastikan bahwa setiap pengaduan akan, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya.
Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.
KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.
"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Tak tinggal diam setelah terima laporan dugaan suap, KPK undang LPSK ihwal pemberian amplop diduga berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh Ferdy Sambo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi