androidvodic.com

Komisi III DPR Nilai Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Ferdy Sambo Sudah Tepat - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo memutuskan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai, keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

"Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat yaitu pemberhentian terhadap saudara Ferdy Sambo karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, lanjut Habiburokhman, yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan banyak anggota Polri, dan melibatkan orang lain.

"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan, tapi telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," ujarnya.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung. Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat