androidvodic.com

KPK Periksa Direktur Midi Utama Indonesia Suantopo Po di Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon - News

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) Suantopo Po, Jumat (26/8/2022).

Selain Suantopo Po, tim penyidik turut memanggil Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dkk.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, atas nama Suantopo Po, Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk dan Lilik Setiabudi, Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Tbk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Suantopo Po dan Lilik Setiabudi.

KPK terakhir telah mendeteksi adanya aliran uang yang berasal dari PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk mengurus persetejuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Uang itu diberitakan PT Midi Utama Indonesia kepada tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melalui tersangka Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon.

Demikian terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia pada Jumat (5/8/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: KPK Periksa 4 Karyawan Midi Utama Indonesia, Dalami Motif Penunjukan Khusus Tersangka Amri

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Ali Fikri, Senin (8/8/2022).

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).

Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat