Uang Rp 2,5 M Ditemukan di Rumah Rektor Unila, Bentuknya dari Rupiah, Euro dan Dolar Singapura - News
News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani cs, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Dari total empat rumah yang digeledah, tim penyidik mengamankan uang total senilai Rp2,5 miliar.
Uang itu terdiri dari pecahan Rupiah, Euro dan dolar Singapura.
Baca juga: VIDEO Kali Ini, KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani
"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Selain uang tunai, tim penyidik turut menemukan bukti dokumen dan barang elektronik. Ali mengatakan uang tunai Rp2,5 miliar tersebut akan disita setelah penganalisisan.
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," katanya.
Baca juga: Buntut Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron didampingi pejabat terkait saat menggelar konferensi pers kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan menghadirkan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka yang tertangkap di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-rektor-universitas-lampung-tersangka-suap_20220821_123935.jpg)
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Dana Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.
Baca juga: VIDEO Lanjutkan Penggeledahan di Unila, Kali Ini Tim Penyidik KPK Ubek-ubek Fakultas Kedokteran
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.
Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.
![Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-rektor-universitas-lampung-tersangka-suap_20220821_124407.jpg)
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron.
Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Tribun Network/ham/wly)
Terkini Lainnya
OTT KPK di Universitas Lampung
Dari total empat rumah yang digeledah, tim penyidik mengamankan uang total senilai Rp2,5 miliar. Uang itu pecahan Rupiah, Euro dan dolar Singapura.
Ketua MPR RI Terima Kunjungan Pengurus Perikhsa Bali dan Jawa Timur, Ini Pesan Bamsoet
OTT KPK di Universitas Lampung
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PROFIL Ketua PPATK Ivan Yustiavandana: Tak Takut Hadapi Sosok Inisial T yang Kendalikan Judi Online
Sosok T di Balik Kasus Judi Online Disebut Kebal Hukum, DPR Suruh Satgas Judol Bubar: Percuma
Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah
Kepala PPATK: Anak-anak di Jawa Barat Paling Banyak Terjerat Judi Online, Transaksinya Rp49,8 Miliar
Video Alasan Pegi Setiawan Tolak Bertemu Dedi Mulyadi, Sibuk dan Pengacara Tak Beri Izin