Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi - News
News - Berikut syarat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai penyelenggara seleksi PPPK 2022 memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk melamar.
Lamaran PPPK 2022 tersebut terbuka untuk Jabatan Fungsional (JF) guru.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pppk_indonesia, telah diunggah potongan pengumuman jadwal PPPK 2022 guru pada Sabtu (27/8/2022).
Namun berdasarkan penelusuran Tribunnews pada laman resmi gurupppk.kemendikbud.go.id, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang pendaftarannya.
Begitu juga dengan persyaratan pelamar pada tahun ini.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Tiga Kategori Pelamar
Jika mengacu persyaratan melamar PPPK tahun lalu, berikut syarat-syaratnya.
1. Persyaratan umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusann pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Dorong Pansus Gabungan untuk Tuntaskan Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK
Terkini Lainnya
Simak syarat-syarat melamar PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang meliputi dua persyaratan yaitu umum dan khusus serta jadwal lengkap seleksinya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Video Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Dimakamkan Siang Ini
Pihak Istana Benarkan Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal, Jenazah akan Dibawa ke Bogor
Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Terima Novum Foto Daging di Tiang PJU, Dibawa di Sidang PK Hari Ini
Jawaban Cak Imin seusai Didorong Mardiono PPP Maju di Pilkada 2024: Belum Ada Niat
Mantan Wapres RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, PBNU: Sosok Pemimpin Saleh