androidvodic.com

Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah berhasil menyita sejumlah uang bernilai fantastis hingga triliunan rupiah dalam penyidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Jampidsus memperlihatkan langsung tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun selama penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit milik PT Duta Palma Group.

Uang itu merupakan barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga merugikan negara hingga Rp 78 Triliun.

Baca juga: Bukan 78 Triliun, Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 99 Triliun

Barang bukti yang ditunjukan itu adalah uang senilai 5.123.189.064.978.

Selain itu terdapat uang dalam mata uang asing sebesar 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Dalam penyitaan aset berupa uang ini, Kejagung juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami total kerugian perekonomian dari kasus ini.

Uang itu diserahkan ke sejumlah Bank BUMN dan diserahterimakan secara simbolik ke Bank Mandiri.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya.

Surya Darmadi diketahui juga menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.

Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat