androidvodic.com

3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice - News

News - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022). 

Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pun menyampaikan substansi dari rekomendasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, ada tiga poin yang menjadi kesimpulan.

Pertama terkait extra juducial killing atau pembunuhan di luar hukum. 

"Pertama pada kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM extra judicial killing itu sama," kata Komjen Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM yang ditayangkan KompasTv, Kamis (1/9/2022). 

Kedua, Komnas HAM juga menyimpulkan soal dugaan penganiayaan. 

Baca juga: Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J

Komnas HAM menyimpulkan dalam rekomendasinya tak ada penganiayaan di tewasnya Brigadir J

"Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," lanjut Komjen Agung. 

Ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J 

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice."

"Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Komjen Agung.

Timsus Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM 

Pada kesempatan yang sama, Komjen Agung juga mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM

"Hari ini sudah disampaikan tadi oleh Ketua Komnas HAM tentang rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bereskrim selaku penyidik." 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat