Awasi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi Kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Choirul Anam mengatakan Komisi Kejaksaan menyatakan keinginannya untuk mengawasi kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikannya usai konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
"Saya punya teman dengan Komisi Kejaksaan yang tadi pagi sempat komunikasi. Teman-teman ini juga mau memberikan pengawasan terhadap mekanisme di Komisi Kejaksaan. Saya kira koordinasi antara Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan akan juga baik untuk melakukan pengawasan terhadap proses berikutnya," kata Anam.
Anam mengatakan pengawasan dari seluruh pihak baik Komnas HAM maupun publik terhadap proses penegakan hukum kasus tersebut menjadi penting.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Anggota Polri Terduga Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Hal itu, kata Anam, untuk mendorong prinsip fair trial dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Fair trial di sini memungkinkan semua orang untuk mendapatkan akses keadilan, terutama korban," kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan lima kesimpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan keseluruhan penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta kasus pembunuhan Brigadir terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Brigadir J Bebas Intervensi
Kemudian, dalam temuannya, tidak terjadi penyiksaan terhadap korban (Brigadir J) hingga ada dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kesimpulan tersebut, disampaikan oleh Beka Ulung dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
![Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo_20220830_220000.jpg)
“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”
“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip News dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis sore.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Choirul Anam mengatakan Komisi Kejaksaan menyatakan keinginannya untuk mengawasi kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila