androidvodic.com

Rahayu Saraswati Ungkap Penyebab Masih Maraknya Kasus Perdagangan Manusia - News

News, JAKARTA - Indonesia telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana amanah Undang Undang Dasar. 

Disamping itu, Indonesia juga meratifikasi beberapa kovenan internasional seperti Duham, Cedaw, ICCPR, hingga Konvensi ASEAN tentang Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak, namun ternyata hal itu belum cukup sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran terkait human trafficking.

Demikian diutarakan aktivis anti-perdagangan manusia, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam kegiatan sustainable advocacy Training  bertajuk “Pencegahan Dan Penanggulangan Perdagangan Orang Perempuan Pekerja: Dalam Negeri dan Luar Negeri” yang diselenggarakan Kohati PB HMI di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

“Banyak sekali yang menyebabkan human trafficking terjadi, salah satunya adalah angka penceraian yang tinggi dimanfaatkan oleh oknum mucikari untuk mengajak mereka menjadi buruh migran dengan iming-iming upah yang tinggi,” ujar wanita yang akrab disapa Saras itu. 

“Kemudian sekarang sedang berkembang kasus anak buah kapal (ABK) yang dipaksa bekerja namun tidak diberikan upah, juga terjadinya fenomena PSK yang dimana terdapat unsur paksaan dimana itu termasuk sexual trafficking,” ujarnya.

Dengan kompleksitas problematika human trafficking ini, maka kegiatan Sustainable Advocacy Training yang diadakan oleh Kohati PB HMI merupakan salah satu Langkah preventif yang dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalisir adanya tindakan human trafficking.

“Saya menekankan kepada peserta forum untuk memaksimalkan kemampuan dalam melakukan pencegahan human trafficking. Tidak harus besar dan banyak, mulai dari satu kasus, fokus, maka itu sudah memberi dampak pada upaya pencegahan human trafficking,” katanya.

Baca juga: Soroti Isu Perdagangan Manusia, Indonesia Dorong AICHR Tingkatkan Perlindungan HAM

Saras juga membuka peluang jika ingin berkolaborasi dan menjadi volunteer dalam penanganan kasus human trafficking yang juga ditangani oleh lembaganya.

Hal ini tentu menjadi optimisme tersendiri bahwa pasca training, peserta dapat langsung menerapkan skill advokasi dalam penanganan kasus sebagaimana yang menjadi isu strategis Sustainable Advocacy Kohati PB HMI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat