androidvodic.com

Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti - News

News, JAKARTA - Ferdy Sambo kini menjadi tersangka di dua kasus berbeda dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pertama Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Kedua dia menjadi tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Komnas HAM angkat bicara soal nasib hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meyakin jika Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat