androidvodic.com

Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kabur dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan Afifuddin dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

“Laporan pelapor kabur tidak jelas,” kata Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan partai besutan Farhat Abas tidak menguraikan jelas kapan terjadinya persitiwa dimaksud terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, dalam hal ini masalah server Sipol alami gangguan dan down secara tiba - tiba.

Baca juga: Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu

“Di sisi lain pelapor tidak menguraikan jelas kapan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang mempermasalahkan Sipol sering mengalami gangguan hambatan down server secara tiba-tiba,” terangnya.

Selain itu KPU merasa telah cukup untuk menyosialisasikan simulasi launching dan bimbingan teknis Sipol.

“Terlapor telah melakukan sosialisasi simulasi launching dan bimtek Sipol,” ucap Afifuddin.

Berkenaan dengan itu KPU meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menolak seluruh dalil pelapor, hingga menyatakan pelapor tidak memiliki kedudukan hukum.

Diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Dalam agenda pembacaan laporannya, Partai Pandai menganggap Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," kata Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi dalam sidang di Bawaslu, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Partai Buruh Temukan Nama Anggotanya Terdaftar di Sipol Partai Lain, Said Iqbal Kecam Parpol Besar

Partai Pandai yang digawangi oleh Farhat Abas mengaku tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Alasannya karena mereka alami gangguan hingga server Sipol yang lemot.

“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus mengupload data kembali,” katanya.

Menurutnya, Sipol milik KPU tak ramah dan familiar bagi parpol baru. Sementara KPU dinilai tak melakukan sosialisasi yang cukup dan mengadakan pelatihan memadai khususnya bagi parpol baru.

"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai," pungkas Rizaldi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat