androidvodic.com

Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers - News

News, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan barang mewah saat konferensi pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Mabes Polri buka suara soal outfit atau pakaian Brigjen Andi Rian yang menjadi sorotan publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sejauh ini Polri sudah mengeluarkan aturan terkait dengan gaya hidup anggota Polri.

"Sudah ada banyak arahan hidup sederhana (untuk anggota Polri)," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam aturan itu, ada tujuh poin yang ditekankan, di antaranya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Baca juga: PROFIL Brigjen Andi Rian yang Disorot Pakai Outfit Mewah, Segini Gaji yang Diterima dan Hartanya

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat