Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.
Penyelidikan yang akan dilakukan tim ad hoc bentukan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melibatkan korban tunggal yakni Munir.
Taufan yang juga anggota tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir mengatakan pihaknya telah memiliki argumentasi hukum yang kuat berdasarkan diskusi dengan banyak ahli nasional dan internasional untuk melihat kasus tersebut sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Dan kami punya argumentasi yang sudah kuat," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung
Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM RI sekaligus anggota tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir, Sandrayati Moniaga mengungkapkan juga merujuk dokumen internasional.
Dokumen yang dimaksud, kata Sandrayati adalah Statuta Roma dan yurisprudensi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Mengingat proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir adalah terobosan hukum, Sandrayati mengatakan hal tersebut juga memiliki tantangan dari sisi penyidikan di Kejaksaan Agung.
![Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peringatan-14-tahun-kematian-munir_20180906_205639.jpg)
Untuk itu, ia berharap kolega mereka di Komisi Kejaksaan (Komjak) dapat membantu memberikan pencerahan mengenai hal tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun
"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari," kata dia.
"Mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambung dia.
Bakal kirim SPDP ke Kejaksaan Agung
Tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir pun dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus Munir tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Pertama, SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.
Terkini Lainnya
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina
UU Cipta Kerja Diharapkan Jadi Instrumen Perubahan Sosial hingga Cara Kerja di Indonesia