androidvodic.com

Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto Juga Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Kasubnit Subdit III Dirtipidum Baresrkim Polri AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa saat lulus dari akademi kepolisian (Akpol) pada 2010 lalu.

Dia dianggap menjadi salah satu lulusan terbaik pada tahun tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Irfan kini direncanakan akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus Brigadir J.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti

Sementara itu, kata Nurul, pihaknya sedang akan memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Nantinya, dia juga bakal diperiksa sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat