androidvodic.com

KPK Lelang Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan Milik Nazarudin Senilai Rp 2,8 Miliar - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana kasus suap Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazarudin.

Adapun mekanisme pelelangan ini dilakukan dengan sistem closed bidding atau tanpa kehadiran peserta lelang.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Ali menyatakan, pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhamad Nazarudin yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan

Adapun obyek yang dilelang yakni berupa satu bidang unit tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.

Ali menyatakan, obyek yang dilelang itu berdasarkan dokumen satu bundel Asli buku tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat yang dilengkapi dengan 1 (satu) bundel asli buku tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Baca juga: PB PMII Soroti Politik Uang, Dana Kampanye dan TPPU saat Sambangi Kantor KPK

"Atas nama Nazir Rahmat dengan harga limit Rp. 2.816.832.000,00 dan uang jaminan Rp. 600.000.000,00," ucap Ali.

Pelaksanaan lelang itu sendiri akan dilakukan pada Rabu, 21 September 2022, pukul 11.15 waktu server yang berdasar pada Waktu Indonesia Barat di kantor KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat