androidvodic.com

Imbas Pernyataan TNI seperti Gerombolan, MKD DPR Bakal Panggil Effendi Simbolon Besok - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dijadwalkan akan memanggil anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Effendi Simbolon, yang dilaporkan terkait dugaan melanggar kode etik.

Untuk diketahui, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan saat rapat Komisi I DPR RI bersama Kemenhan dan Panglima TNI beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen,

Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

"MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I," kata Habiburokhman.

"Kami panggil pengadunya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon," lanjutnya.

Sementara itu, Habiburokhman juga mengusulkan agar MKD memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, terkait video yang memberikan perintah ke jajaran TNI AD untuk mengecam anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon.

Pasalnya, video tersebut seolah-olah mengintimidasi lembaga DPR.

"Terkait pernyataan Pak Dudung yang juga sudah banyak beredar di WA grup komisi di DPR banyak yang mempertanyakan kok DPR diintimidasi," ujarnya.

"Kami juga ingin mengklarifikasi karena terkait juga dengan pernyataan Effendi Simbolon, saya mengusulkan agar MKD juga memanggil Saudara Dudung ke MKD. Jadi supaya clear yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," tandasnya.

Baca juga: Sempat Bantah Pimpinan TNI AD Instruksi Respon Effendi Simbolon, Ini Pernyataan Lengkap KSAD Dudung

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Pelaporan yang dilayangkan Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) itu adalah buntut dari pernyataan Effendi yang menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Nazaruddin mengatakan pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI pada 5 September 2022 lalu.

Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.

"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat