androidvodic.com

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri - News

News - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

'
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal Jadi Pengacara Brigadir J, Kenapa ?

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil putusan sidang banding bersifat final yang mengikat.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini, insyaAllah hasilnya setelah sholat dzuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini."

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, ini upaya hukum yang terakhir," tegas Dedi.

Dedi menegaskan, sidang banding Ferdy Sambo dipastikan selesai hari ini.

"Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," lanjutnya.

Sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta,Sidang banding KKEP terhadap mantan
Sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

Terkait mekanisme sidang banding, Dedi menjelaskan, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat