androidvodic.com

Surya Darmadi Memohon Buka Rekening yang Diblokir: Tolong Lah Yang Mulia Karyawan Kehabisan Beras - News

News, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, memohon kepada hakim agar rekening perusahaannya dibebaskan dari pemblokiran. 

Surya Darmadi membutuhkan uang dalam rekening itu untuk membayar gaji kepada 20 ribu orang karyawannya.

"Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolong lah yang mulia," ucap Surya saat menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).

Surya mengatakan penggajian karyawannya bukan masalah sepele. 

Hakim diminta untuk bijak dalam mempertimbangkan permohonan Surya itu.

"Ini sangat serius pak, pabrik saya (disita) semua sudah (disita), serius pak," kata Apeng.

Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya bersabar. 

Pasalnya, persidangan baru sampai tahap eksepsi. 

Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah pembukaan blokir rekening pada tahap protes dakwaan dari kubu Surya ini.

"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," tutur Hakim Fahzal.

Baca juga: Selain Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Surya Darmadi melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekira Rp73,9 triliun atau Rp73.920.690.300.000. 

Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS. 

Surya Darmadi juga didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. 

Total kerugian di kasus ini senilai Rp86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat