androidvodic.com

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung Masyarakat, Bukan Pembunuh - News

News, JAKARTA - Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun pemecatan tersebut lantaran Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan pihaknya mendukung langkah majelis sidang etik menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo dinilai tidak layak menjadi anggota polisi.

Dia juga tak layak menjadi jenderal karena tidak memiliki sifat yang ksatria.

"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi. Dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria. Dia banci dia, dia itu banci. Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ungkapnya.

Apalagi, Kamaruddin menuturkan bahwa Ferdy Sambo merupakan eks Kadiv Propam Polri yang seharusnya garda terdepan membina disiplin Polri.

Dia justru garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. 

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," jelasnya.

Di sisi lain, Kamaruddin juga menyayangkan Ferdy Sambo yang tak meminta maaf karena telah membunuh Brigadir J.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Semoga Kasus Ini Cepat Selesai

Sebaliknya, dia justru menjadi dalang rekayasan kematian mantan ajudannya tersebut.

"Dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh. Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu. Termasuk memfitnah almarhum memperkosa istrinya padahal istrinya tidak diperkosa," bebernya.

"Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan ksatria," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat