androidvodic.com

Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Iptu Januar Arifin Janali Sidang Etik di Kasus Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) kembali menggelar sidang terhadap anggota yang melanggar etik di rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun anggota Polri yang disidang kali ini adalah Iptu Januar Arifin yang juga eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Dia kini telah dimutasi Sebagai Yanma Polri seusai kasus Brigadir J.

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini Selasa di ruang sidang divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Briptu Sigid Mukti Dihukum Demosi 1 Tahun dan Pembinaan Mental 1 Bulan Terkait Kasus Brigadir J

Adapun komisi sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Lalu, Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota sidang KKEP.

Dalam kasus ini, kata Nurul, Iptu Januar diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Nantinya, ada 6 saksi yang bakal dihadirkan untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yaitu Kombes Polri ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ," jelasnya.

Di kasus ini, Iptu Januar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan kepolisian negara republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat