MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal - News
News - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi.
MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus peretasan tersebut.
Kini MAH terjerat 4 pasal.
Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.
MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjora pada Jumat (16/9/2022).
Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.
Baca juga: Sebelum Buat Kanal Bjorkanism di Telegram, MAH Diduga Tergabung di Grup Privat Milik Bjorka
Di hari yang sama dengan kepulangannya, MAH ditetapkan menjadi tersangka.
MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.
Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
![Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur (MAH) yang bantu hacker Bjorka telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini dikenakan wajib lapor ke polisi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seorang-pemuda-asal-madiun-jawa-timur-mah.jpg)
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.
Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.
Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.
Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.
Terkini Lainnya
Data Negara Bocor
MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi