androidvodic.com

YLBHI Khawatirkan Pembentukan DKN Akan Mengancam Kehidupan Berdemokrasi - News

News, JAKARTA - Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI, mengatakan, pembentukan Dewan Keamanan nasional (DKN) dalam rancangan Perpres tidak tepat dan salah secara hukum.

Ia berpandangan, Raperpres DKN adalah jalan pintas yang tidak baik paska RUU Kamnas gagal disahkan karena ditolak oleh masyarakat dan DPR dulu.

Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022).

"Pembentukan DKN dengan berbagai masalah substansinya dalam raperpres akan menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi. Kebijakan DKN ini akan membuka ruang represif negara yang lebih kuat dan akan berdampak pada hak asasi manusia," katanya.

Baca juga: Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Soroti Rencana Pembentukan DKN

Menurutnya, Presiden harus dicegah untuk mengesahkan, jangan sampai nanti, Jokowi, Menambah deret dan legacy yang semakin buruk, membawa Indonesia kembali ke era sebelum reformasi.

"Setelah misalnya melemahkan KPK, mengembalikan sentralisasi pengelolaan negara melalui omnibus law Cipta kerja, dll, kini dengan membentuk DKN. Saatnya kelompok masyarakat sipil melakukan penolakan dan perlawanan atas rencana pemerintah membentuk dewan Keamanan Nasional yang akan membuka ruang menguatnya represi negara," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas.

Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional.

"Harus dicermati kemungkinan adanya hidden agenda di balik rancangan Perpres tentang Dewan Keamanan Nasional dengan intensi intensi yang khusus. Pembentukan DKN akan membuka ruang terjadinya pendekatan yang militeristik seperti terjadi di masa lalu," katanya.

Sebagai informasi, pada Desember 2021, Lemhannas RI sempat mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Usulan pembentukan Lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

Gubernur Lemhannas RI ketika itu, Agus Widjojo, menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.

Isu pembentukan DKN ini kian menguat setelah adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2022.

Isi surat itu terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat